Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

    Author: Vedo Yudistira Genre:
    Rating

    1.1  PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

    Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
    Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan  bahwa “Hak Asasi Manusia” adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat  dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat  dan martabat manusia.”
    Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.   Sedangkan John Locke berpendapat  bahwa, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.

    2.1  PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
    Keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran Ham. Hukum alam menurut Marcus G Singer merupakan suatu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Stoa menegaskan bahwa hukumalam diatur berdasarkan logika manusia, karenanya manusia akan mentaati hukum alam tersebut. Seperti diakui Aristoteles, bahwa hukum alam merupakan produk rasio manusia demi terciptanya keadilan abadi.
    Salah satu muatan hukum adalah hak-hak pemberian dari alam (natural right), karena dalam huku alam ada sistem keadilan yang berlaku universal. Dengan demikian, masalh keadilan yang merupakaninti dari hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal.
    Pada umumnya para pakar di eropa berpendapat ahwa lahirnya HAM di kawasan eropa dimulai dengan lahirnya magna charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasan absolut (raja yang menciftakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannyadi muka hukum. Magna charta telah menghilangkan hak obsolutisme raja. Sebab itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung jawabkankebijakan pemerintahannya kepada parlemen.
    Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan montesquieu. Mulsilsh dipertegas bahwa manusia adalh merdeka sejak di dalm perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. Selanjutnya pada tahun 1989 lahirlah The French Declaration (deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Low yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintahj yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsif presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputsan pengadilan yang berkuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah.
    Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms dari presiden Rooseveit pada tanggal 6 januari 1941.  Berdasarkan rumusan di atas, ada empat hak yaitu:
    -  Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.
    - Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai demngan ajaran agama yang dipeluknya.
    - Hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusa mencapai tingkat       kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya.
    - Hak kebebasan dari ketakutan, yang melliputi usaha, penyerangan, persenjataan , sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain.
    Pemikiran HAM terus terus berlangsung dalam rangka mencari perumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada empat generasi, yaitu :
    - Generasi pertama : Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, terorisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk mendapatkan suatu tertib hukum yang baru.
    - Generasi kedua :  Berpikiran HAM tidak hanya menunutut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
    - Generasi ketiga : Keadilan dan pemenuhan hak azasi manusia dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri, bukan setelah pemangunan itu selesai. Agaknya pepatah-pepatah kono "justice delayed, justice deny" tetap berlaku untuk kita semua.
    - Generasi keempat : Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak azasi manusia yang disebut declaration of the basic duties of Asia people and goeverment. Deklarasi inilebih maju daripada dari rumusan, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciftanya tatanan sosial yang berkeadilan.
    2.2 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
    PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN ( 1908 – 1945)
    Pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan danya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
    Pemikiran HAM dalam pantai-partai komonis diIndonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Markisme lebih condong pada hak-hak yang bersipat soisal dan menyentuh isu-isu yan berekenaan dengan alat produksi. Pemikiran HAM yang paling menonjol pada indisthe partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan kemerdekaan.
    Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
    • Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
    • Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
    • Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
    • Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

    3.1  HAK ASASI MANUSIA  DALAM TINJAUAN ISLAM
    Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A'la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
    Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur'an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
    Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder ( hajy ) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas'udi, 2002)
    Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
    • Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
    • Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
    • Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
    • Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
    4.1 PENGERTIAN TENTANG PELANGGARAN HAM DAN PENGADILAN HAM
    Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
    Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
    Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
    Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
    Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
    Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

    4.2 CONTOH CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

    • Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
    • Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
    • Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
    • Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
    • Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

    Leave a Reply