"Open Skies" di latar belakangi : Tanggal 4 September 1992, Amerika Serikat dan Belanda
menandatangani Memorandum of Consultation (MoC) yang pada dasarnya menyepakati
“Open Skies” Agreement yang berlaku bagi kedua negara.
Open Skies adalah sebuah kesepakatan
yang
pada intinya menciptakan pasar terbuka di antara kedua negara untuk memberikan
peluang yang lebih besar bagi perusahaan penerbangan masing-masing negara dalam
menawarkan dan mengoperasikan layanan penerbangan kepada publik.
Kebijakan ini merupakan
keinginan Pemerintah untuk tidak lagi ikut campur tangan dalam bisnis
penerbangan dan mengurangi regulasi di bidang tersebut, kecuali yang berkaitan
dengan safety dan security.
Sumber : Ir. Indra Setiawan, MBA
Hal-hal yang diperjanjikan :
- Tidak ada pembatasan dalam menentukan: rute, jumlah perusahaan penerbangan yang ditunjuk, frekuensi dan tipe pesawat.
- Seluruh penerbangan yang ditunjuk, dapat mendirikan kantor penjualan di negara lain, dapat menentukan sendiri penyedia ‘ground handling service’.
- Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk dapat melakukan ‘code sharing’ atau ‘leasing’ dengan perusahaan penerbangan negara lain.
3. Harga ditentukan oleh kekuatan pasar
4. Penerapan Intermoda Services
5. Pemilihan lembaga untuk menangani perselisihan dan konsultasi
6. Kebebasan untuk mengatur penerbangan carter
7. Keselamatan dan keamanan
Sumber : Ir. Indra Setiawan, MBA
bagaimana kesiapan airlines Indonesia?
bagaimana kesiapan airlines Indonesia?