PENGERTIAN OPEN SKIES

    Author: Vedo Yudistira Genre:
    Rating



    "Open Skies" di latar belakangi : Tanggal 4 September 1992, Amerika Serikat dan Belanda menandatangani Memorandum of Consultation (MoC) yang pada dasarnya menyepakati “Open Skies” Agreement yang berlaku bagi kedua negara.

    Open Skies adalah sebuah kesepakatan yang pada intinya menciptakan pasar terbuka di antara kedua negara untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi perusahaan penerbangan masing-masing negara dalam menawarkan dan mengoperasikan layanan penerbangan  kepada publik.

    Kebijakan ini merupakan keinginan Pemerintah untuk tidak lagi ikut campur tangan dalam bisnis penerbangan dan mengurangi regulasi di bidang tersebut, kecuali yang berkaitan dengan safety dan security.


    Hal-hal yang diperjanjikan :
    1. Persaingan pasar bebas
    • Tidak ada pembatasan dalam menentukan: rute, jumlah perusahaan penerbangan yang ditunjuk, frekuensi dan tipe pesawat.
    2. Kesempatan yang sama untuk melakukan usaha
    • Seluruh penerbangan yang ditunjuk, dapat mendirikan kantor penjualan di negara lain, dapat menentukan sendiri penyedia ‘ground handling service’. 
    • Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk dapat melakukan ‘code sharing’ atau ‘leasing’ dengan perusahaan penerbangan negara lain. 
    3. Harga ditentukan oleh kekuatan pasar
    4. Penerapan Intermoda Services
    5. Pemilihan lembaga untuk menangani perselisihan dan konsultasi
    6. Kebebasan untuk mengatur penerbangan carter
    7. Keselamatan dan keamanan

      

    Sumber : Ir. Indra Setiawan, MBA




    2 Responses so far.

    1. Anonim says:

      bagaimana kesiapan airlines Indonesia?

    2. Anonim says:

      bagaimana kesiapan airlines Indonesia?

    Leave a Reply